BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Nama resminya:
BPJS Ketenagakerjaan
Tujuannya adalah melindungi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi selama masa kerja maupun setelah tidak bekerja lagi.
Program BPJS Ketenagakerjaan
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
• Jaminan Kematian (JKM)
Santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
• Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan dari iuran bulanan yang dapat dicairkan saat pensiun, berhenti bekerja, atau memenuhi syarat tertentu.
• Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat berupa uang pensiun bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap.
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Manfaat bagi pekerja yang terkena PHK berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi lowongan pekerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Pekerja penerima upah (karyawan perusahaan)
• Pekerja bukan penerima upah (pedagang, petani, nelayan, ojek, freelancer, dll.)
• Aparatur desa dan perangkat desa
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
• Dibayarkan setiap bulan
• Untuk karyawan: sebagian dibayar perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji
• Untuk pekerja mandiri: dibayar sendiri sesuai program yang dipilih
/pz